Page 492 - Demo
P. 492


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA469politik, tetapi juga untuk kebijakan administratif yang menimbulkan beban tertentu. Pada ranah pajak pembedaan terseut telah mempengaruhi akses, menambah biaya transaksi, mengubah kemampuan warga untuk menikmati layanan, dan pada skala tertentu dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bila beban itu lahir dari klasifikasi yang tidak konsisten dan selektif, maka masalahnya bukan menolak pajak, melainkan menolak pajak yang diskriminatif. Di samping isu diskriminasi, perkara pajak golf juga memunculkan isu konstitusional lain yang kerap terlupakan, yakni kepastian hukum dan tumpang tindih kewenangan fiskal pusat-daerah. Dalam negara kesatuan yang menganut desentralisasi, pajak daerah adalah salah satu pilar otonomi.655 Namun, otonomi tidak hidup di ruang hampa. Otonomi fiskal harus dirancang dalam kerangka pembagian kewenangan yang tertib, agar tidak menimbulkan pemajakan berlapis terhadap objek yang sama. \ditarik sekaligus ke pajak pusat (misalnya PPN) dan pajak daerah (misalnya pajak hiburan), hal ini berdampak pada terganggungnya kepastian hukum dimana warga tidak lagi tahu, rezim mana yang sebenarnya berlaku, dan kapan berakhir. Dalam perspektif tata negara, kepastian hukum semacam ini merupakan syarat minimum dari rule of law karena tanpa kepastian, pemajakan mudah berubah menjadi arena discretionary power yang berlebihan.Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi 655. Rona Rositawati, %u201cSistem Pemungutan Pajak Daerah dalam Era Otonomi Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Bogor),%u201d Law Reform 4, no. 2 (April 2017): 81, https://doi.org/10.14710/lr.v4i2.14546.
                                
   486   487   488   489   490   491   492   493   494   495   496