Page 132 - Demo
P. 132


                                    95Nah, ini dia pertanyaan serius! Bukankah selama ini Polrisudah berada di bawah komando langsung Presiden?Pertanyaan yang bunyinya sederhana, tapi sebenarnya lebihtajam dari pisau bedah hukum tata negara. Betul sekali %u2014 Polri memang sejak reformasi ditempatkan%u201clangsung%u201d di bawah Presiden. Tapi persoalannya, %u201clangsung%u201dini ternyata kadang dimaknai bukan cuma soal garis komando,melainkan juga urat nadi kepentingan. Begitu publik melihatnya.Coba bayangkan: Presiden sebagai panglima tertinggi, laluPolri menjadi %u201calat negara%u201d yang menjaga keamanan danketertiban. Tapi di lapangan, alat negara ini sering berubahjadi %u201calat kekuasaan%u201d %u2014 yang, tergantung siapa yangmenggenggam, bisa berfungsi sebagai pelindung atau pedang.Kadang melindungi rakyat, tapi tak jarang justru melindungikekuasaan dari rakyatnya sendiri.Yusril, yang ikut menulis fondasi hubungan itu dua dekadelalu, tentu tahu bahwa kata %u201clangsung di bawah Presiden%u201dsemula dimaksudkan agar Polri tak lagi berada dalam rantaimiliter. Supaya tidak tunduk pada panglima TNI, tapi bertanggung jawab pada otoritas sipil tertinggi %u2014 yaitu Presiden yangdipilih rakyat. Ide awalnya mulia: agar kepolisian bisa benar-benarmenjadi institusi sipil yang profesional, netral, dan berjaraksama dari semua kekuatan politik.Namun, dalam praktiknya, konsep ini menjelma paradoks.Sebab, Presiden di negeri ini bukan hanya kepala negara; iajuga kepala kekuasaan politik. Maka, ketika kepolisian %u201clang-
                                
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136