Page 435 - Demo
P. 435
398Dalam situasi seperti itu, supremasi konstitusi bukan lagisoal teks, tetapi soal siapa yang berhasil menguasai maknanya.Yang menarik, Yusril menyinggung dilema besar: Konstitusi adalah norma tertinggi, tetapi penafsiran atasnya adalahkarya manusia %u2014dan manusia itu tidak pernah bebas dari bias.Inilah titik rawan negara hukum. Kita ingin hukum sebagaisumber kepastian, tetapi tafsirnya terus berubah mengikutidinamika zaman. Kita ingin konstitusi stabil, tetapi maknanyaharus adaptif. Kita ingin putusan pengadilan final, tetapikadang finalitas itu melahirkan persoalan baru karena kontekssosial terus berubah.Kalau konstitusi itu kapal, maka tafsir adalah angin. Masalahnya, angin bisa berembus dari mana saja.Dalam filsafat hukum modern, ada perdebatan panjangmengenai siapa \negara, maknanya ditentukan oleh lembaga peradilankonstitusi. Tetapi Yusril mengingatkan: penafsiran itu sendiriadalah kekuasaan. Ketika sebuah lembaga diberi kewenanganmemaknai teks hukum secara final, maka lembaga itusesungguhnya menjadi pembentuk norma secara tidaklangsung.Di sinilah tantangan besar muncul: Bagaimana menjagaagar penafsiran tidak berubah menjadi pembuatan hukum?Bagaimana memastikan hakim konstitusi tidak merasa sebagainabi pembawa wahyu negara hukum? Tantangan ini bukansoal kompetensi teknis, tetapi soal kerendahan hati filosofis.Dalam analisis yang lebih dalam, Yusril membawa kita kepersoalan epistemologis: apakah tafsir konstitusi harus

