Page 436 - Demo
P. 436
399bersandar pada logika formal atau pada nilai moral yangdiyakini hakim? Apakah penafsiran harus mengikuti cetak birumasa lalu atau visi masa depan?Konstitusi tidak menjawab. Tugas penafsir-lah menjawab.Dan jawaban itu, suka atau tidak, sering sama subjektifnyadengan pilih rasa es krim.Akhirnya, Yusril menutup refleksinya dengan pesan yangjauh lebih filosofis dari politis: Negara hukum bukan sematamata negara dengan banyak aturan, tetapi negara yangmampu menafsir aturan dengan jujur dan beradab.Tafsir adalah pekerjaan intelektual sekaligus moral. Iamembutuhkan ilmu, membutuhkan kedewasaan, membutuhkan kesediaan mengakui bahwa manusia bisa salah.Supremasi konstitusi tidak terletak pada tebalnya teks,tetapi pada kualitas para penafsirnya: hakim, pembuat undangundang, akademisi, pemimpin politik, dan masyarakat luas.Kalau penafsiran dilakukan dengan kecerdasan dan integritas, konstitusi menjadi cahaya. Kalau penafsiran dilakukandengan ego, konstitusi menjadi asap.Dalam ruang hening filsafat hukum, pertanyaan Yusrilberdengung lama: Apakah kita sebagai bangsa sudah dewasamenafsirkan diri kita sendiri?Sebab konstitusi hanyalah cermin. Yang ia tunjukkanbukan siapa kita ingin menjadi, tetapi siapa kita sebenarnya.[]

