Page 433 - Demo
P. 433
396lupkan, dia menentukan warnanya. Masalahnya bukan padakonstitusinya. Masalahnya pada penafsiran.Ia menjelaskan bahwa setiap norma hukum, terutamanorma konstitusi, tidak pernah lahir dari ruang hampa. Adasejarah yang memapahnya, perdebatan yang melahirkannya,kompromi yang memolesnya.Ketika bangsa ini sepakat menuliskan pasal-pasal UUD1945, mereka tidak sedang berkontemplasi di gua-gua sunyi,tetapi duduk di meja perundingan politik di tengah pergolakanideologi, kekuasaan, dan masa depan negara yang barumerdeka. Norma lahir dari tarik-menarik kepentingan.Namun persoalannya kemudian: bagaimana generasi hariini membaca teks yang lahir dari konteks yang tak lagi kita alami?Dari sinilah filsafat hukum memainkan perannya. Tafsirkonstitusi bukan pekerjaan menyalin, tetapi memahami. Danmemahami berarti masuk ke ruang ketiga: ruang antara teksdan penafsir, yang penuh bias, nilai, latar belakang, dancakrawala pengalaman.Dalam bahasa hermeneutik, penafsiran adalah dialog.Dalam bahasa Yusril, penafsiran adalah pergulatan.Ada tiga lapisan penafsiran yang Yusril singgung, walausecara implisit. Pertama: lapisan filosofis. Teks konstitusimemuat prinsip dasar: kedaulatan rakyat, hak asasi, pembatasan kekuasaan, dan supremasi hukum.Tetapi bagaimana prinsip itu diterapkan bergantung padaasumsi filosofis penafsir: Apakah negara dilihat sebagai penjagamoral publik? Sebagai arena kompetisi kekuasaan? Atausebagai pranata yang netral?

