Page 529 - Demo
P. 529
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA506dapat memiliki makna yang berbeda jika diletakkan dalam disiplin ilmu atau rezim hukum yang berbeda. Ia memberi beberapa ilustrasi klasik. Misalnya, istilah %u201cmanusia%u201d dalam sejarah hukum: pada zaman Romawi, tidak semua manusia otomatis dipandang sebagai %u201corang%u201d dalam pengertian subjek hukum. Ada manusia yang menjadi subjek hukum (person) dan ada pula yang menjadi objek hukum, yakni budak yang dapat diperjualbelikan. Demikian pula istilah %u201czina%u201d: dalam Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek), zina dimaknai sebagai hubungan seksual antara dua orang yang salah satunya telah terikat perkawinan yang sah; sedangkan dalam Hukum Islam, zina adalah hubungan seksual di luar perkawinan yang sah tanpa syarat salah satu pihak telah menikah. Begitu juga, istilah %u201cmanipulasi%u201d dalam akuntansi tidak identik pengertiannya dengan %u201cmanipulasi%u201d dalam hukum pidana.Melalui contoh-contoh ini, Achmad Sodiki hendak menegaskan bahwa perbedaan sudut pandang antar rezim hukum tidak otomatis menimbulkan pertentangan konstitusional. Demikian juga dengan istilah %u201cgolf%u201d: pengertian golf yang disimpulkan dari praktik keolahragaan dan pengertian golf yang digunakan dalam UU 28/2009 berada dalam ranah yang berbeda%u2014yang satu dalam sistem hukum olahraga, yang lain dalam sistem hukum pajak. Karena itu, golf, dalam konteks pengenaan pajak, harus dilihat dari perspektif hukum pajak, bukan dari perspektif hukum olahraga.Dari sudut pandang keadilan pajak, Achmad Sodiki kemudian menekankan prinsip %u201cability to pay%u201d dan asas proporsionalitas. Menurutnya, golf pada kenyataannya banyak dimainkan oleh orang-orang yang mampu secara

