Page 524 - Demo
P. 524
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA501objek pajak yang sama dikenakan lebih dari satu jenis pajak kepada subjek pajak yang sama oleh fiskus yang sama. Dari sisi pajak hiburan daerah, objek pajak sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (1) UU 28/2009 adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, sementara subjek pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Dalam konteks golf, objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan fasilitas olahraga golf, sedangkan subjek pajaknya adalah pihak yang bermain golf, dengan pemungut pajak pemerintah daerah.694Di sisi lain, dalam rezim PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983, ruang lingkup objek PPN dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN. PP 144/2000 pada prinsipnya menggunakan pendekatan %u201cnegative list%u201d: pada dasarnya semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang secara tegas dikecualikan. Untuk jasa di bidang hiburan, pengecualian hanya diberlakukan terhadap jasa hiburan yang telah dikenai Pajak Tontonan. Penyelenggaraan olahraga golf sebagaimana dimaksud UU 28/2009 bukanlah jasa tontonan, melainkan jasa permainan, sehingga tidak termasuk dalam daftar pengecualian (negative list) PPN. Akibatnya, jasa penyelenggaraan olahraga golf tetap merupakan objek PPN.Konstruksi normatif ini, menurut Mahkamah, 694. Evie Rachmawati Nur Ariyanti, Nurul Fajri Chikmawati, dan Marsya Niswah Aulia Rahman, %u201cPengenaan Pajak Hiburan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,%u201d ADIL: Jurnal Hukum 16, no. 1 (July 2025): 61%u201384, https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.5318.

