Page 520 - Demo
P. 520
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA497konstruksi demikian, pembentuk undang-undang secara sadar mengklasifikasikan permainan golf sebagai bagian dari kategori %u201chiburan%u201d yang dapat dikenai pajak hiburan oleh daerah.Pengenaan pajak hiburan ini dibatasi oleh tarif maksimal yang ditentukan undang-undang, yaitu paling tinggi 35% sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 28/2009. Penetapan tarif konkret dilakukan melalui Peraturan Daerah, sehingga setiap daerah berwenang menentukan besaran tarif sepanjang tidak melampaui batas maksimum tersebut. Secara praktis, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan, sedangkan penyelenggara hiburan merupakan wajib pajak yang memungut dan menyetorkan pajak kepada daerah.689Kerangka ini menjadi titik tolak bagi Mahkamah untuk menilai apakah pengelompokan golf sebagai %u201chiburan%u201d yang dikenai pajak hiburan konsisten dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.Untuk menilai hal tersebut, Mahkamah beranjak pada karakter golf itu sendiri. Merujuk UU 3/2005, olahraga dimaknai sebagai kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebut golf sebagai cabang olahraga yang menggunakan bola kecil yang dipukul dengan tongkat pemukul ke serangkaian lubang, biasanya sembilan atau delapan belas lubang secara berurutan.690 Dari dua rujukan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa golf merupakan kegiatan 689. Putusan Nomor 52/PUU-IX/2011.690. Kamus Besar Bahasa Indonesia, %u201cGolf,%u201d Kamus Besar Bahasa Indonesia, n.d., accessed January 5, 2025, https://kbbi.web.id/golf.

