Page 515 - Demo
P. 515


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA492Namun, di sinilah, menurut Yusril, terjadi kesalahan konseptual dan normatif. UU 3/2005 memberikan mandat agar kegiatan olahraga%u2014termasuk penyelenggaraan kejuaraan dan kegiatan olahraga%u2014diatur perlakuan pajaknya secara konsisten dengan rejim perpajakan, misalnya PPN. Yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk undangundang ketika menyusun UU 28/2009 adalah merumuskan ketentuan mengenai pajak atas penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga secara tersendiri, bukan justru mengakali dengan memasukkan beberapa jenis olahraga ke dalam kategori hiburan. Ketika Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 mengelompokkan golf (beserta biliar dan boling) sebagai hiburan yang menjadi objek pajak hiburan, maka pembentuk undang-undang telah mengabaikan perintah UU SKN dan memutus kontinuitas sistematis antara hukum keolahragaan dan hukum pajak.683Yusril kemudian mengaitkan hal ini dengan prinsip kesetaraan badan hukum dalam Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Semua badan hukum perseroan, apa pun bidang usahanya, pada prinsipnya mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlakuan yang sama. Dalam konteks keolahragaan, badan usaha yang menyediakan sarana dan prasarana olahraga%u2014baik itu lapangan sepak bola, kolam renang, gelanggang futsal, maupun lapangan golf%u2014pada dasarnya berada dalam kategori fungsional yang sama: penyedia fasilitas untuk kegiatan olahraga. Prinsip keolahragaan dalam Pasal 5 huruf a UU 3/2005 bahkan menegaskan bahwa keolahragaan 683. Ilyas, %u201cAnalisis Hukum Terhadap Pengenaan Pajak Ganda.%u201d
                                
   509   510   511   512   513   514   515   516   517   518   519