Page 514 - Demo
P. 514
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA491dari pembangunan nasional. Undang-undang ini memang tidak merinci satu per satu cabang olahraga, tetapi ia menetapkan prinsip-prinsip dasar: tanggung jawab negara memajukan olahraga, kewajiban membuka partisipasi seluas-luasnya, serta pengakuan terhadap peran masyarakat dan badan usaha dalam menyediakan jasa, sarana, dan prasarana olahraga. Dalam kerangka UU 3/2005 itu, golf telah diakui secara sistemik sebagai cabang olahraga%u2014dibina melalui Persatuan Golf Indonesia (PGI) sebagai induk organisasi cabang olahraga, diakui oleh KONI, dan dipertandingkan dari Pekan Olahraga Nasional hingga level internasional.681 Artinya, dari sudut pandang sistem hukum keolahragaan nasional, status golf sebagai olahraga tidak lagi dapat diperdebatkan.Di sisi lain, UU 3/2005 hanya menyentuh soal perpajakan secara terbatas. Pasal 51 ayat (6) UU 3/2005 menyebutkan bahwa perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan kejuaraan olahraga dan kegiatan olahraga mengikuti ketentuan peraturan perpajakan. Bagi Yusril, ini berarti: jika ada tata kelola pajak yang menyangkut jasa penyelenggaraan kegiatan olahraga, pengaturannya harus dilakukan dalam undang-undang perpajakan dengan tetap menghormati kerangka UU 3/2005.682 Sejalan dengan prinsip otonomi daerah, aspek pajak daerah dan retribusi kemudian diatur dalam UU 28/2009, yang memberi jenis-jenis pajak dan retribusi secara umum, sementara besaran dan teknis pemungutannya diserahkan ke peraturan daerah.681. Fitri Yuliana, Eri Berlian, dan Fadli, %u201cPerkembangan Stigma Olahraga Golf sebagai Olahraga Kaum Elite di Indonesia dari Perspektif Pendidikan,%u201d Jurnal Lingkar Pendidikan 2, no. 1 (2023): 14%u201323.682. ASh, %u201cMenyamakan Golf dengan Hiburan Dinilai Salah Kaprah.%u201d

