Page 516 - Demo
P. 516
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA493harus diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif. Bagi Yusril, semangat non-diskriminasi dalam penyelenggaraan keolahragaan seharusnya juga tercermin dalam kebijakan perpajakan terhadap badan usaha penyedia sarana olahraga: tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang tidak dapat dibenarkan secara rasional di antara mereka.684Maka ketika UU 28/2009 menempatkan golf dalam satu kategori dengan bioskop, diskotek, karaoke, panti pijat, dan sejenisnya sebagai hiburan, Yusril menyebutnya sebagai kerancuan berpikir pembentuk undang-undang. Kerancuan ini berlapis. Pertama, ia mengabaikan kenyataan bahwa golf adalah cabang olahraga yang secara normatif sudah diakui dan diatur sebagai bagian dari sistem keolahragaan nasional. Kedua, ia mengabaikan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam perlakuan hukum terhadap badan usaha. Ketiga, ia menyebabkan pengenaan pajak yang berbeda terhadap badan usaha penyedia sarana dan prasarana olahraga golf dibanding penyedia fasilitas olahraga lain, padahal posisi mereka setara. Dari sinilah lahir ketidakadilan, dan perlakuan diskriminatif yang oleh Yusril dibaca sebagai pelanggaran langsung terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.Secara normatif, Yusril juga menyoroti relasi antar undang-undang. Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011 menegaskan salah satu dasar pembentukan undang-undang adalah adanya perintah dari undang-undang lain.685 Dalam perkara ini, UU 684. Nanang Andhiyan Mergining Mei, %u201cPajak Kegiatan Keolahragaan,%u201d Abdimas Nusantara: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 2 (2024): 125%u201335.685. ASh, %u201cMenyamakan Golf dengan Hiburan Dinilai Salah Kaprah.%u201d

