Page 521 - Demo
P. 521


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA498fisik yang memiliki fungsi pembinaan jasmani, rohani, dan sosial sebagaimana cabang olahraga lainnya.Mahkamah juga menekankan bahwa golf bukan sekadar permainan kasual, melainkan cabang olahraga yang telah melembaga. Di tingkat internasional, terdapat International Golf Federation (IGF) yang membina golf amatir serta Professional Golf Association (PGA) untuk golf profesional.691 Di Indonesia, terdapat Persatuan Golf Indonesia (PGI) untuk olahraga golf amatir dan Persatuan Golf Profesional Indonesia (PGPI) bagi golf profesional, keduanya berafiliasi dengan organisasi internasional terkait. Golf juga tercatat sebagai salah satu cabang olahraga prestasi yang dibina oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan telah lama dipertandingkan dalam ajang-ajang resmi seperti Olimpiade, Sea Games, dan Pekan Olahraga Nasional (PON) sejak PON VII di Surabaya. Fakta-fakta ini, menurut Mahkamah, mengukuhkan kedudukan golf sebagai cabang olahraga prestasi, bukan sekadar aktivitas hiburan.Berangkat dari pemahaman tersebut, Mahkamah memandang bahwa secara konseptual setiap cabang olahraga pada hakikatnya memiliki unsur menghibur.692 Olahraga dapat memberikan hiburan bagi mereka yang bermain maupun bagi penonton. Dengan demikian, sifat hiburan bukanlah karakteristik khusus yang hanya melekat pada golf, melainkan ciri umum yang juga melekat pada cabang-cabang 691. Dadan M. Ramdan, %u201cPengusaha Golf Bebas Pungutan Pajak Hiburan,%u201d Kontan, July 20, 2012, https://nasional.kontan.co.id/news/pengusahagolf-bebas-pungutan-pajak-hiburan.692. Berita Sumut, %u201cGolf Bukan Lagi Objek Pajak Hiburan,%u201d Berita Sumut, June 9, 2014, https://www.beritasumut.com/Politik---Pemerintahan/15738/Golf-Bukan-Lagi-Objek-Pajak-Hiburan/.
                                
   515   516   517   518   519   520   521   522   523   524   525