Page 525 - Demo
P. 525
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA502mengakibatkan adanya potensi pengenaan pajak ganda atas objek yang sama, yaitu jasa penyelenggaraan sarana olahraga golf: di satu sisi dikenai PPN berdasarkan peraturan perpajakan nasional, di sisi lain dikenai pajak hiburan berdasarkan UU 28/2009. Mahkamah merujuk pendapat ahli T.B. Eddy Mangkuprawira yang menegaskan bahwa tumpang tindih pengenaan pajak oleh dua undang-undang yang berbeda terhadap satu objek pajak mengandung risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, atau abuse of power, yang dalam literatur sering dirumuskan dengan adagium %u201cpower to tax is the power to destroy%u201d. Terlepas dari apakah dalam praktik tumpang tindih tersebut sudah benar-benar terjadi, Mahkamah menegaskan bahwa ia berwenang menguji norma, bukan penerapannya. Fakta bahwa kerangka normatif membuka peluang terjadinya pajak ganda sudah cukup untuk dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.Berdasarkan seluruh uraian itu, mayoritas sembilan Hakim Konstitusi, dengan pengecualian Hakim Konstitusi Achmad Sodiki yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), berpendapat bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap cabang olahraga golf bertentangan dengan prinsip perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.695 Dengan demikian, permohonan para Pemohon dinilai beralasan menurut hukum.695. ASH, %u201cPajak Olahraga Golf Langgar Konstitusi.%u201d

