Page 526 - Demo
P. 526
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA503Langkah berikutnya, Mahkamah mengkonklusikan tiga hal pokok.696 Pertama, Mahkamah menegaskan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian konstitusionalitas norma undangundang terhadap UUD 1945. Kedua, Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Ketiga, berdasarkan pertimbangan substansial mengenai sifat olahraga golf, asas keadilan pajak, serta potensi pajak ganda, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon beralasan secara hukum.Bertolak dari kewenangan tersebut serta dengan berpegang pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah dalam amar putusannya mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan bahwa kata %u201cgolf%u201d dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, golf tidak lagi dapat diperlakukan sebagai objek pajak hiburan berdasarkan ketentuan a quo. Mahkamah selanjutnya memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga diketahui publik dan menjadi rujukan bagi penyelenggara perpajakan daerah 696. Putusan Nomor 52/PUU-IX/2011.

