Page 527 - Demo
P. 527
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA504maupun pemangku kepentingan dalam pengembangan olahraga golf di Indonesia.Pendapat BerbedaTerhadap putusan mayoritas, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang pada intinya berangkat dari titik tolak yang berbeda mengenai bagaimana memahami %u201cgolf%u201d dan bagaimana menempatkannya dalam sistem hukum, khususnya hukum pajak.Menurut beliau, perbedaan mendasar antara para Pemohon dan Pemerintah berakar pada definisi golf itu sendiri. Para Pemohon mendasarkan argumennya pada praktik keolahragaan: golf diperlakukan sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan, termasuk dalam Pekan Olahraga Nasional, dan diletakkan dalam kerangka UU 3/2005.697 Untuk mempertegas pembedaan antara olahraga dan hiburan, para Pemohon juga mengutip pengertian %u201chiburan%u201d dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.Sebaliknya, Pemerintah memakai titik tolak UU 28/2009. Dalam undang-undang ini, Pasal 42 ayat (2) huruf g secara tegas menyebut permainan bilyar, golf, dan boling sebagai bagian dari %u201chiburan%u201d yang dapat dikenai pajak hiburan.698 Pasal 1 angka 25 UU 28/2009 mendefinisikan hiburan sebagai semua tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak hiburan didefinisikan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan. Dengan memasukkan golf ke 697. Mayasanto, %u201cPengusaha Lapangan Golf Gugat UU Pajak dan Retribusi Daerah.%u201d698. ASH, %u201cGolf Kena Pajak Karena Tak Semata Olahraga,%u201d October 19, 2011.

