Page 528 - Demo
P. 528
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA505dalam kategori hiburan, Pemerintah memandang wajar jika golf dikenai pajak hiburan; justru di titik inilah para Pemohon keberatan.Achmad Sodiki berangkat dari posisi yang berbeda dengan mayoritas. Ia menyatakan bahwa golf, dalam pandangannya, adalah hiburan yang mengandung unsur olahraga. Golf tidak bisa dilihat secara hitam-putih sebagai %u201csemata olahraga%u201d atau %u201csemata hiburan%u201d. Dalam realitas sosial, banyak orang menikmati golf sebagai bentuk rekreasi akhir pekan, sebagai gaya hidup, bahkan sebagai sarana pencitraan sosial untuk menempatkan diri dalam segmen sosial-ekonomi yang terhormat. Di lapangan, golf juga sering menjadi medium komunikasi, ajang menjalin persahabatan dan membangun relasi bisnis di kalangan elit. Karena itu, sulit dihindari jika golf dipersepsikan sebagai permainan yang eksklusif.699Bagi Achmad Sodiki, kesalahan para Pemohon adalah menarik pengertian golf hanya dari praktik keolahragaan lalu melawankannya dengan pengertian golf dalam rezim pajak. Para Pemohon berangkat dari fakta bahwa golf dipertandingkan dalam PON dan menganggap status sebagai cabang olahraga menyebabkan golf tidak boleh dipajaki sebagai hiburan. Mereka lalu membandingkan hal itu dengan Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 yang memasukkan golf ke dalam kategori hiburan, dan menganggap penggolongan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.Bagi Achmad Sodiki, cara berpikir seperti ini tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa satu istilah yang sama 699. Yuliana, Berlian, dan Fadli, %u201cPerkembangan Stigma Olahraga Golf sebagai Olahraga Kaum Elite di Indonesia dari Perspektif Pendidikan.%u201d

