Page 497 - Demo
P. 497


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA474Keolahragaan Nasional (UU 3/2005) yang menempatkan olahraga sebagai bagian integral dari proses pembangunan nasional, instrumen untuk meningkatkan kualitas jasmani, rohani, dan sosial warga negara, serta sebagai medium pencapaian prestasi bangsa di tingkat regional dan internasional. Dalam kerangka ini, olahraga diposisikan sebagai sektor yang perlu dibina dan dikembangkan, bukan sekadar komoditas hiburan.Secara kelembagaan, para Pemohon menegaskan bahwa golf sejak lama diakui sebagai cabang olahraga resmi. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang menjadi induk organisasi keolahragaan nasional, mencatat Persatuan Golf Indonesia (PGI) sebagai anggota yang berstatus induk organisasi cabang olahraga. Artinya, dalam tata kelola keolahragaan nasional, golf diperlakukan setara dengan cabang-cabang lain seperti sepak bola, tenis, bulutangkis, dan renang. Pengakuan ini tidak hanya berhenti di tingkat nasional; golf juga dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) sejak PON VII tahun 1969 hingga PON-PON berikutnya, dan di tingkat global, federasi golf internasional menjadi bagian dari International Olympic Committee (IOC).663 Secara faktual dan normatif, golf telah melekat sebagai olahraga prestasi, bukan hiburan komersial.Para Pemohon juga mengajukan argumen gramatikal. Menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia, mereka menunjukkan bahwa golf secara eksplisit didefinisikan sebagai cabang olahraga, sedangkan hiburan dimaknai sebagai sesuatu yang menghibur hati, melupakan kesedihan, dan bersifat pasif bagi penikmatnya. Dalam perspektif ini, 663. Putusan Nomor 52/PUU-IX/2011.
                                
   491   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501