Page 498 - Demo
P. 498


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA475golf adalah kegiatan aktif yang menuntut keterlibatan jasmani dan rohani para pemain, tunduk pada aturan permainan, pembinaan keterampilan, dan standar kompetisi. Hiburan, sebaliknya, berorientasi kepada penonton atau konsumen yang menikmati pertunjukan atau layanan. Memaksa golf masuk ke kategori hiburan, bagi para Pemohon, adalah bentuk kekeliruan pemaknaan yang kemudian meluber menjadi kekeliruan regulasi.Kekeliruan kategorisasi ini, dalam pandangan para Pemohon, berujung pada perlakuan hukum yang tidak sama antara pelaku usaha olahraga golf dan pelaku usaha cabang olahraga lainnya. Pengelola lapangan tenis, sepak bola, renang, atau bulutangkis yang juga menyediakan sarana olahraga dan memungut biaya dari pengguna, tidak dikenai pajak hiburan. Hanya golf yang dipilih secara selektif untuk diperlakukan sebagai hiburan dan dijadikan objek pajak hiburan daerah. Di sinilah tuduhan diskriminasi itu muncul.664 Menurut mereka, Pasal 42 ayat (2) huruf g UU 28/2009 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sekaligus hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.Dalam konstruksi para Pemohon, frasa %u201csetiap orang%u201d dalam Pasal 28D dan Pasal I UUD 1945 mencakup baik individu maupun badan hukum, sebagaimana dikenal dalam 664. Faesal Mubarok, %u201c21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak? Sumber:,%u201d Kompas.com, July 4, 2025, https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/04/22250911/21-olahraga-terkena-pajakhiburan-di-jakarta-mengapa-golf-tidak.
                                
   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501   502