Page 501 - Demo
P. 501
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA478Para Pemohon memproyeksikan bahwa jika pajak hiburan ini terus diterapkan atas golf, akan terjadi beberapa dampak berantai. Pertama, pemain golf%u2014baik amatir maupun profesional%u2014akan merasa keberatan atas kenaikan biaya bermain, sehingga jumlah pengguna lapangan golf berpotensi menurun. Kedua, sebagian pemain mungkin memilih untuk bermain di luar negeri, mencari negara yang rezim pajaknya lebih ramah terhadap golf, padahal selama ini Indonesia justru menjadi destinasi wisata golf bagi banyak turis mancanegara. Ketiga, penurunan minat bermain akan menggerus pendapatan pelaku usaha lapangan golf, memukul tenaga kerja seperti caddy, tukang kebun, petugas keamanan, juru masak, dan pekerja lain di ekosistem lapangan. Keempat, dalam jangka panjang, berkurangnya aktivitas latihan dan kompetisi di dalam negeri akan berdampak negatif pada pembinaan dan prestasi atlet golf Indonesia. Ironisnya, semua ini bertolak belakang dengan tujuan pemerintah sendiri yang%u2014melalui kebijakan keolahragaan%u2014berniat memajukan olahraga nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan olahraga.Lapisan argumentasi berikutnya adalah soal asas-asas pemungutan pajak. Para Pemohon mengutip pandangan klasik Adam Smith tentang asas equality, certainty, efficiency, dan convenience; pandangan W.J. Langen tentang asas kesamaan dan asas beban sekecil-kecilnya; serta pandangan Adolf Wagner tentang asas ekonomi dan asas keadilan. Benang merah dari berbagai teori itu adalah bahwa pajak seharusnya dipungut secara adil, tidak diskriminatif, tidak menghambat kegiatan ekonomi yang produktif, dan memperlakukan wajib pajak dalam keadaan yang sama secara setara. Dalam konteks ini, ketika pengelola lapangan

