Page 505 - Demo
P. 505


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA482Kemanfaatan Umum671Pemerintah menekankan bahwa UUD 1945 tidak pernah memuat larangan bahwa olahraga tidak boleh dipajaki. Dalam pembacaan Pemerintah, konstitusi justru membuka ruang kebijakan (opened legal policy) bagi pembentuk undangundang untuk menetapkan pajak, sepanjang dibentuk dengan undang-undang dan ditempatkan dalam kerangka kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum. Dari sudut ini, dalil Pemohon yang menganggap olahraga serta-merta imun dari pajak dinilai keliru, karena ia mengubah preferensi normatif Pemohon menjadi seolah-olah perintah konstitusi.Setelah itu, Pemerintah menautkan pembedaan golf dengan prinsip ability to pay sebagai jantung keadilan pajak. Pemerintah tidak menampik bahwa golf sering dipersepsikan sebagai aktivitas yang elit, tetapi alih-alih melihat persepsi itu sebagai stigma, Pemerintah menjadikannya dasar argumentasi bahwa pembedaan tidak otomatis diskriminatif jika ia merefleksikan daya pikul yang berbeda.672 Pemerintah bahkan menyatakan wajar bila, dalam UU 28/2009, terdapat pola bahwa hanya sarang burung walet yang dikenai Pajak Sarang Burung Walet, dan hanya transaksi tertentu di atas nilai tertentu yang dikenai ea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Analogi ini dipakai untuk menunjukkan bahwa pemajakan kerap bersifat selektif. Hal ini bukan karena kebetulan, melainkan karena pertimbangan nilai 671. Henry Dianto Pardamean Sinaga, %u201cPengaturan Pertanggungjawaban Mutlak Wajib Pajak di Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Kemanfaatan Umum,%u201d Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (November 2019): 517, https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2186.672. ASH, %u201cGolf Kena Pajak karena Tak Semata Olahraga,%u201d Hukum Online, October 19, 2011, https://www.hukumonline.com/berita/a/golf-kenapajak-karena-tak-semata-olahraga-lt4e9eb5700825e/.
                                
   499   500   501   502   503   504   505   506   507   508   509