Page 507 - Demo
P. 507
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA484sosial, bukan sekadar pungutan administratif. Dalam kerangka itu, memajaki golf sebagai permainan elit tertentu dipandang sebagai mekanisme koreksi sosial yang sah.Untuk mempertebal pembenaran sosial tersebut, Pemerintah juga mengemukakan narasi eksklusivitas golf dan bahkan opportunity cost penggunaan lahan. Golf, menurut Pemerintah, identik dengan biaya sewa/keanggotaan dan peralatan yang tinggi, sehingga praktis hanya dapat dinikmati kelompok ekonomi menengah ke atas.674 Lapangan golf memerlukan lahan luas dan tetap yang pada saat bersamaan dapat menutup peluang pemanfaatan lahan untuk kepentingan produktif lain yang lebih luas manfaat sosialnya. Dengan menonjolkan kelangkaan lahan dan besarnya biaya peluang sosial, Pemerintah sedang menyisipkan argumen bahwa pemajakan golf bukan semata karena ia permainan berbayar, tetapi juga karena ia memonopoli sumber daya ruang yang terbatas untuk konsumsi segmen kecil masyarakat.Namun, Pemerintah tampaknya sadar bahwa argumentasi elit saja mudah dipatahkan bila hanya bertumpu pada stereotip. Karena itu, mereka mengikatnya kembali ke kriteria pajak daerah: pajak daerah harus bersifat lokal dan objeknya immobile. Permainan golf memenuhi sifat itu karena kegiatan dan lokasi pemungutan pajaknya menetap pada wilayah tertentu dan tidak bergerak lintas yurisdiksi seperti aktivitas yang lebih cocok dipajaki pusat. Dengan demikian, pengelompokan golf sebagai objek pajak kabupaten/kota diposisikan sebagai pemenuhan prinsip desain pajak daerah, bukan sekadar preferensi politik.674. ASH, %u201cGolf Kena Pajak karena Tak Semata Olahraga,%u201d October 19, 2011.

