Page 252 - Demo
P. 252


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA229perlindungan independensi, karena konflik dengan cabang kekuasaan lain menjadi lebih sering dan lebih tajam.Dalam kerangka Indonesia pasca-perubahan UUD 1945, kekuasaan kehakiman ditegaskan sebagai kekuasaan yang merdeka. Struktur kelembagaannya mencakup Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Konstitusi juga mengakui adanya Komisi Yudisial dengan mandat menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.349 Di atas kertas, desain ini mencerminkan komitmen terhadap independensi dan integritas.Namun praktik menunjukkan bahwa titik rawan independensi sering muncul pada ranah yang tampak teknis seperti perencanaan anggaran, pengaturan remunerasi, regulasi fasilitas, serta mekanisme keamanan. Selain itu, ketegangan juga muncul pada batas kewenangan pengawasan etik antara lembaga peradilan dan Komisi Yudisial.350 Di sisi lain, internal peradilan menghadapi tantangan budaya organisasi, konsentrasi kewenangan administratif, serta risiko intervensi internal terhadap kebebasan memutus.Dalam konteks tersebut, teori kemerdekaan kehakiman yang menekankan tertib norma dan stabilitas jalur pengaturan menjadi sangat relevan. Banyak sengketa konstitusional di Indonesia justru berawal dari frasa delegatif yang kabur, 349. Andi Hakim Lubis et al., %u201cThe Role of the Code of Ethics and Code of Conduct in Maintaining the Honor and Dignity of Judges,%u201d Law and Justice 9, no. 1 (August 2024): 33%u201349, https://doi.org/10.23917/laj.v9i1.4760.350. Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, Dwi Rahayu Kristianti, and Vincentius Verdian, %u201cLimitation of Misconduct of Judges: Increasing The Synergy of Supervision of Judges by The Judicial Commission and The Supreme Court,%u201d Yuridika 38, no. 2 (May 2022): 371%u201388, https://doi.org/10.20473/ydk.v38i2.45472.
                                
   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256