Page 256 - Demo
P. 256


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA233kewenangan dan tertib norma.355 Tertib kewenangan menuntut kejelasan sumber dan batas kewenangan; tertib norma menuntut kejelasan jalur pembentukan dan pelaksanaan aturan dalam hierarki peraturan perundangundangan. Dalam perspektif ini, frasa peraturan perundang-undangan yang terlalu umum adalah bentuk delegasi terbuka. Delegasi terbuka memperbesar diskresi pelaksana dan memindahkan pusat kepastian dari undangundang ke kebijakan.356 Ketika pusat kepastian berpindah, akuntabilitas ikut berpindah dimana publik tidak lagi bisa menilai secara jelas instrumen mana yang harus ada, kapan harus dibentuk, dan siapa yang bertanggung jawab jika tidak terbentuk. Pada isu yang menyangkut prasyarat independensi hakim, delegasi terbuka memperlebar kemungkinan ketergantungan struktural, bukan karena Mahkamah menganggap intervensi pasti terjadi, melainkan karena desain norma tidak cukup mengunci stabilitas jalur pelaksanaan.Mahkamah kemudian menegaskan kanal pelaksanaan undang-undang yang memiliki legitimasi konstitusional paling jelas. Konstitusi, melalui Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, memberi mandat kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam penalaran Mahkamah, 355. Mohammad Masduki, %u201cStudi Pemikiran Prof. Yusril Ihza Mahendra Tentang Transformasi Syari%u2019at Islam Ke Dalam Hukum Nasional,%u201d Negara Dan Keadilan 10, no. 2 (August 2021): 134, https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.11282.sebanyak 87,18 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum campuran (Mix Legal System356. Yusri Munaf, %u201cDiskresi Sebagai Kebebasan Bertindak Pemerintah: Tinjauan Konseptual Dan Empris,%u201d Jurnal Kajian Pemerintah%u202f: Journal Of Government, Social and Politics 4, no. 1 (September 2018): 10%u201324, https://doi.org/10.25299/jkp.2018.vol4(1).2165.
                                
   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260