Page 254 - Demo
P. 254


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA231Nomor 37/PUU-X/2012 dapat dibaca sebagai putusan yang bergerak pada level infrastruktur negara hukum, bukan pada level kebijakan substantif. Mahkamah tidak mengambil alih kewenangan pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran gaji, tunjangan, atau standar fasilitas hakim. Alih-alih menilai apakah remunerasi tertentu sudah adil, Mahkamah menguji apakah norma undang-undang yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan selaras dengan desain konstitusional kekuasaan kehakiman yang merdeka. Di titik inilah, ratio decidendiputusan ini menjadi menarik dalam perspektif pemikiran Yusril Ihza Mahendra dimana negara hukum yang kuat sering dibangun bukan hanya lewat pembatalan norma besar, tetapi melalui disiplin normatif yang menutup celah kelonggaran kekuasaan dalam bahasa undangundang.352Mahkamah memulai pertimbangannya dengan mengafirmasi posisi kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, sebuah prasyarat agar fungsi mengadili dapat dijalankan tanpa tekanan dan tanpa ketergantungan.353 Namun, Mahkamah tidak berhenti pada afirmasi abstrak. Mahkamah menggeser persoalan ke ranah yang lebih dapat diuji, yakni kepastian hukum. Di sinilah, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi batu uji 352. Agus Sahbani, %u201cAturan Hak Hakim Harus Diatur Dalam PP,%u201d Hukum Online, July 31, 2012, https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-hak-hakim-harus-diaturdalam-pp-lt5017a033ef7ca/.353. Erik S. Herron and Kirk A. Randazzo, %u201cThe Relationship Between Independence and Judicial Review in Post-Communist Courts,%u201d The Journal of Politics 65, no. 2 (May 2003): 422%u201338, https://doi.org/10.1111/1468-2508.t01-3-00007.
                                
   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258