Page 399 - Demo
P. 399


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA376cenderung menahan diri untuk tidak menggantikan preferensi legislator dengan preferensi hakim, kecuali jika desain itu jelas melanggar konstitusi, irasional, atau menimbulkan ketidakadilan yang tak dapat ditoleransi.Namun, di situlah letak strategi argumentatif Yusril yang lebih analitis. Ia tidak menggantungkan perkara pada medan yang paling licin (yakni menyerang kebijakan desain kelembagaan sebagai materi). Ia menempatkan Aceh pada medan yang lebih kuat yaitu medan prosedural. Dalam konteks Aceh, prosedur bukan sekadar cara, melainkan substansi dari pengakuan kekhususan itu sendiri.546 Jika kekhususan Aceh diakui sebagai konsekuensi dari sejarah konflik dan kesepakatan damai, maka cara mengubahnya harus menunjukkan penghormatan yang sepadan. Prosedur konsultasi DPRA adalah bentuk minimal penghormatan itu.547 Karena itu, sekalipun secara materiil penyeragaman kelembagaan pemilu mungkin dapat diperdebatkan, cara penyeragaman itulah yang bagi Yusril menjadi masalah konstitusional yakni perubahan yang dilakukan tanpa protokol konsultasi berarti pengabaian terhadap desain kekhususan yang dilegalkan negara sendiri.Dari sini, Yusril memasuki lapisan argumentasi yang sering luput dalam perdebatan kepemiluan yakni lapisan memori konflik dan politik kepercayaan. Ia mengingatkan bahwa UUPA bukan lahir dari proses legislasi biasa, melainkan dari negosiasi panjang yang berujung pada MoU Helsinki setelah 546. Dianora Alivia, %u201cPolitik Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Khusus atau Bersifat Istimewa di Indonesia,%u201d Rechtidee 14, no. 2 (December 2019): 150%u201366, https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.5456.547. Royani Salpina, Rusjdi Ali Muhammad, and Yenny Sriwahyuni, %u201cKedudukan Memorandum of Understanding (Mou) Helsinki dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.%u201d
                                
   393   394   395   396   397   398   399   400   401   402   403