Page 415 - Demo
P. 415


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA392Di sini terlihat karakter pembacaan Mahkamah yang khas dalam perkara formil yang dinilai bukan sekadar %u201capakah ada niat baik%u201d, melainkan apakah prosedur yang diwajibkan benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan. Konsultasi dan pertimbangan bukan peristiwa imajiner yang cukup diceritakan, melainkan tahapan legislasi yang harus meninggalkan jejak berupa undangan, risalah rapat, dokumen pertimbangan, atau bentuk administrasi lain yang menunjukkan adanya komunikasi institusional yang relevan. Ketika jejak itu tidak tersedia, Mahkamah tidak dapat berangkat dari asumsi. Prinsip negara hukum justru menuntut bahwa pembentuk undang-undang harus mampu mempertanggungjawabkan prosedurnya secara objektif.Dari titik ini, Mahkamah menarik garis konstitusional yang lebih luas bahwa mekanisme konsultasi dan pertimbangan DPRA bukan sekadar %u201cetiket politik%u201d, melainkan bagian dari jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kekhususan Aceh. Dalam perspektif Mahkamah, kekhususan Aceh tidak akan memiliki makna praktis jika prosedur perubahan terhadapnya dapat dikesampingkan begitu saja.574 Ketika negara sendiri tidak konsisten menjalankan mekanisme itu, maka kepastian hukum%u2014sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945%u2014ikut runtuh. Rakyat Aceh tidak lagi punya basis yang dapat dipercaya untuk meyakini bahwa komitmen yang dikodifikasi dalam UUPA benar-benar dihormati.575 Dengan demikian, cacat prosedur bukan semata %u201cpelanggaran tata cara%u201d, melainkan masalah konstitusional 574. Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017.575. Bakri, %u201cDPRA Minta Pusat Tak Pangkas Kewenangan Aceh, Saat Rancang Produk Undang-Undang Nasional,%u201d Serambinews, May 2, 2021, https://aceh.tribunnews.com/2021/05/02/dpra-minta-pusat-tak-pangkaskewenangan-aceh-saat-rancang-produk-undang-undang-nasional.
                                
   409   410   411   412   413   414   415   416   417   418   419