Page 441 - Demo
P. 441


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA418Konsekuensi faktual dari penolakan tersebut tidak berhenti pada terhambatnya transaksi. Dalam permohonan, Pemohon menggambarkan bahwa keadaan ini membuatnya tidak dapat menikmati hak yang pada umumnya dinikmati oleh WNI lainnya, yakni membeli hunian untuk tempat tinggal dan membangun rasa aman keluarga. Selain itu, penolakan transaksi diikuti oleh pembatalan pemesanan dan ketidakpastian atas dana yang telah dibayarkan, sehingga menambah dimensi kerugian konstitutional yang nyata.Konstruksi diskriminasi ini lahir dari konstruksi beberapa norma yakni Pasal 21 ayat (1) dan (3) serta Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UU 5/1960), yang membatasi kepemilikan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan hanya untuk WNI. Adalah Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974, yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;dan pasal-pasal mengenai perjanjian kawin dalam Pasal 29 UU 1/1974, yang mensyaratkan perjanjian pisah harta dibuat %u201cpada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan%u201d. Dalam praktik, kombinasi norma ini dihubungkan secara mekanis akan memiliki makna jika seorang WNI kawin dengan WNA tanpa perjanjian pisah harta pra-nikah, maka segala properti yang ia beli setelah perkawinan secara demi hukum dipandang sebagai harta bersama, yang separuhnya dianggap seolah-olah dimiliki juga oleh pasangan WNAnya.594 Karena UU 5/1960 melarang orang asing memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, maka secara praktis 594. Adi Purwanto, %u201cAnalisis Hukum Atas Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017,%u201d Recital Review 4, no. 1 (February 2022): 90%u2013113, https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14766.
                                
   435   436   437   438   439   440   441   442   443   444   445