Page 444 - Demo
P. 444


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA421rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan secara tunai, dan pembayaran telah diterima pengembang, tiba-tiba Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak melakukan balik nama karena suaminya warga negara Belanda. Solusi yang ditawarkan bukanlah pencarian jalan keluar yang melindungi hak WNI, tetapi justru menurunkan status haknya dari HGB menjadi Hak Pakai. Hal yang serupa juga dialami Muntini dan Farida Indriani, yang ditolak membeli rumah atau apartemen dengan fasilitas KPR atau ditolak pengalihan haknya hanya karena menikah dengan WNA dan tidak memiliki perjanjian kawin. Dalam semua kasus ini, pelaku utamanya bukan aparat represif negara, melainkan kombinasi antara pengembang, bank, dan notaris, yang semuanya bersembunyi di balik rumusan UUPA dan Undang-Undang Perkawinan. Diskriminasi terjadi di ruang sipil, melalui relasi kontraktual dan administratif, tapi dengan legitimasi normatif yang sangat kuat.Di sinilah, istilah diskriminasi hak sipil menjadi relevan. Ia bukan diskriminasi dalam arti klasik seperti segregasi rasial yang terang-terangan memisahkan ruang publik, melainkan diskriminasi yang bekerja melalui syarat-syarat hukum privat, syarat KPR, syarat AJB, syarat balik nama, syarat perjanjian kawin. Secara formal, tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa WNI yang menikah dengan WNA dilarang memiliki hak milik atas tanah. Namun ketika Pasal 21 dan Pasal 36 UU 5/1960 dibaca bersama Pasal 35 dan Pasal 29 UU 1/1974 dengan cara yang sangat sempit, hasil akhirnya sama saja. Bahwa, warga negara Indonesia yang memilih menikah dengan orang asing praktis kehilangan akses terhadap hak kepemilikan tanah dan bangunan dengan status tertentu. Ini adalah bentuk indirect discriminationyakni norma tampak netral, tetapi dampak nyatanya justru 
                                
   438   439   440   441   442   443   444   445   446   447   448