Page 447 - Demo
P. 447
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA424Dimensi lain dari diskriminasi sipil ini tampak dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Pasal 29 UU 1/1974 membatasi perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat %u201cpada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan%u201d dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, serta tidak dapat diubah selama perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua pihak dan tanpa merugikan pihak ketiga. Dalam teori, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga yang bertransaksi dengan pasangan suami istri. Namun, dalam konteks perkawinan campuran, norma ini berfungsi seperti jebakan yakni banyak WNI yang menikah dengan WNA tanpa menyadari konsekuensi agraria dari tidak adanya perjanjian pisah harta pra-nikah.603Ketika di kemudian hari mereka ingin memperbaiki situasi dengan membuat perjanjian pisah harta, norma Pasal 29 UU 1/1974 yang kaku menutup kemungkinan itu. Akibatnya, seumur hidup perkawinan, mereka dibayangi ketakutan bahwa setiap pembelian hak atas tanah dapat dipersoalkan secara hukum atau ditolak secara administratif.604Di sinilah, Pemohon menghubungkannya dengan asas freedom of contract dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, termasuk melalui perjanjian.605 Jika 603. Aislie Anantama Septiawan, %u201cPerjanjian Perkawinan pada Perkawinan Campuran dalam Kepemilikan Tanah di Indonesia,%u201d Lambung Mangkurat Law Journal 2, no. 1 (March 2017): 62%u201374, https://doi.org/10.32801/abc.v2i1.40.604. Aaa. Ngurah Sri Rahayu Gorda, %u201cAkibat Hukum untuk Pemegang Hak Tanggungan atas Vonis Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/ PUU-XIII/ 2015 Tentang Perjanjian Pernikahan,%u201d Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (April 2023): 115%u201331, https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4234.605. Erina Nur Afifa Cinta Rizqareka D, %u201cA Comparative Study of Marriage Agreements Between Cross-National Couples in Indonesia and the Netherlands,%u201d Media Hukum Indonesia 4, no. 1 (December 2025): 155%u201366, https://doi.org/10.5281/ZENODO.17847469.

