Page 443 - Demo
P. 443
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA420oleh pengembang, bank, notaris, bahkan dikuatkan oleh surat resmi Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan kategori baru yang tidak dikenal UUD 1945 maupun UndangUndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yakni WNI kelas penuh dan WNI yang dikurangi kapasitas keperdataannya karena ikatan perkawinan lintas kewarganegaraan. Dari sinilah, Pemohon menyimpulkan adanya pelanggaran langsung terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.Diskriminasi itu juga tidak berhenti pada satu kasus. Pemohon menghadirkan rangkaian contoh konkret yang memperlihatkan bagaimana norma-norma tersebut bekerja sebagai mesin penghasil diskriminasi sipil. Merry, seorang WNI yang menikah dengan warga negara Amerika, ditolak permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-nya dan kemudian ditolak penandatanganan AJB oleh notaris, hanya karena ia tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.597 Lebih jauh, salah satu notaris menyarankannya untuk memalsukan KTP dengan status tidak kawin agar transaksi bisa dilanjutkan.598 Saran ini menggambarkan absurditas untuk dapat menikmati hak keperdataan yang paling dasar seperti membeli rumah dengan Hak Milik, seorang warga negara didorong untuk mengingkari dan memalsukan status perkawinan yang sah menurut hukum.Kasus lain menimpa Windy di Batam. Setelah membeli 597. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.598. Norayanti Simaremare Norayanti, Pristika Handayani Pristika Handayani, dan Dwi Afni Maileni, %u201cTantangan Perkawinan Beda Negara: Suatu Kajian Komparatif Hukum Indonesia dan Hukum Perdata Internasional,%u201d Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (September 2025): 1485%u2013505, https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12565.

