Page 457 - Demo
P. 457
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA434Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU 1/1974 ini, menurutnya, justru merupakan produk yang cukup progresif, bahkan radikal jika dibandingkan rezim hukum yang berlaku sebelumnya, seperti ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek (BW), Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesi%u00ebrs (HOCI) 1933, maupun Regeling op de Gemengde Huwelijken 1898. Dalam rezim lama, perempuan yang menikah diposisikan sebagai subjek hukum kelas dua seperti kehilangan kecakapan bertindak, tunduk sepenuhnya pada persetujuan suami, bahkan secara simbolik kehilangan identitas marganya. Perkawinan, dalam model kolonial itu, menghapuskan hampir seluruh otonomi sipil perempuan.UU Perkawinan 1974 justru hadir untuk membalik keadaan tersebut. Ia menegaskan keseimbangan kedudukan suami-istri dan secara eksplisit, dalam Pasal 31 ayat (2), menyatakan bahwa masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Di sini, Yusril menekankan satu poin penting: seorang istri, termasuk yang menjadi WNI dalam perkawinan campuran, secara normatif tetap cakap bertindak, termasuk untuk membeli tanah atau rumah atas namanya sendiri tanpa harus selalu mendapatkan izin suami. Dengan kata lain, UU Perkawinan mengakui perempuan sebagai subjek hukum penuh, bukan pengikut suami sebagaimana pola yang diakomodasi hukum kolonial.Di titik inilah, Yusril mengarahkan perhatian Mahkamah pada problem pertemuan yang tidak sinkron antara UU 5/1960 dan UU 1/1974. UU 5/1960, yang semula hanya bicara tentang status kewarganegaraan pemegang hak atas tanah%u2014%u201chanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik%u201d dan %u201chanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak guna bangunan%u201d%u2014kemudian

