Page 458 - Demo
P. 458
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA435ditarik masuk ke wilayah hubungan suami-istri melalui Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tentang harta bersama. Dalam praktik, frasa %u201charta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama%u201d dibaca secara sangat literal yakni jika seorang WNI yang menikah dengan WNA membeli rumah atau apartemen, maka harta tersebut otomatis dianggap separuh milik WNA. Dari sinilah, lahir kekhawatiran pengembang, bank, dan notaris karena transaksi dianggap berpotensi melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU 5/1960 yang membuka celah WNA memiliki hak milik atau hak guna bangunan.Yusril mengkritik cara baca yang simplistis tersebut. Ia mengajukan pembedaan antara harta bersama sebagai konsepsi perkongsian dalam hukum keluarga dengan hak milik dalam pengertian agraria yang ketat. Sertifikat tanah, menurutnya, adalah alat bukti otentik kepemilikan yuridis. Jika dalam sertifikat hanya tercantum nama istri WNI, sementara suami WNA sama sekali tidak tercatat, maka dari perspektif hukum pertanahan, pemilik hak milik atau hak guna bangunan tetaplah WNI tersebut. Kepemilikan suami WNA atas harta bersama itu, jika ada, pada tahap awal hanya bersifat konseptual dan potensial, belum aktual dalam arti yuridis.618 Ia baru bertransformasi menjadi hak milik yang konkret ketika terjadi peristiwa hukum tertentu, seperti perceraian atau putusnya perkawinan karena kematian, dan harta bersama dibagi menurut ketentuan masing-masing sistem hukum yang berlaku.Dengan konstruksi seperti ini, Yusril mendorong Mahkamah untuk melakukan penafsiran sistematis. 618. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

