Page 464 - Demo
P. 464
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA441setara dengan suami, baik di dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat. Kedua, bahwa keseimbangan itu secara praktis dioperasionalkan melalui prinsip musyawarah%u2014segala sesuatu dalam keluarga dapat dan seharusnya diputuskan bersama. Kerangka ini langsung beririsan dengan gagasan yang disampaikan Yusril bahwa UU Perkawinan 1974 dimaksudkan sebagai koreksi terhadap tradisi hukum kolonial yang menjadikan perempuan tidak cakap dan larut ke dalam figur suami. Ketika Mahkamah menegaskan kembali kesetaraan posisi suami-istri dan hak keduanya untuk mengatur hubungan harta melalui perjanjian, itu pada hakikatnya adalah pengakuan eksplisit terhadap fondasi pemikiran yang sama dengan yang dibentangkan oleh Yusril.627Dari titik kesetaraan ini, Mahkamah masuk ke Pasal 29 UU 1/1974 tentang perjanjian perkawinan. Bagi Mahkamah, klausul perjanjian ini adalah instrumen hukum yang sangat penting untuk mengelola potensi konflik atas harta benda dalam perkawinan. Mahkamah menggambarkan secara realistis bahwa persoalan harta sering menjadi sumber perselisihan, ketegangan, bahkan perpecahan dalam rumah tangga.628 Karena itu, perjanjian perkawinan bukan sesuatu yang mewah atau hanya relevan bagi kalangan tertentu, melainkan instrumen perlindungan kepentingan kedua 627. Kurniyah Suhayati et al., %u201cKeseimbangan Asas Pacta Sunt Servanda dan Norma Perlindungan Hukum Harta Bersama pada Perjanjian Perkawinan di Indonesia: Penelitian,%u201d Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 2 (November 2025): 10421%u201329, https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.2949.628. Iswantoro, %u201cPenyelesaian Sengketa Harta Perkawinan Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015,%u201d Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11, no. 1 (June 2018): 43%u201358, https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11104.

