Page 468 - Demo
P. 468


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA445serta merta diperlakukan sebagai harta bersama yang dapat menarik masuk WNA sebagai subjek hak. Di sini, terlihat resonansi yang kuat dengan penjelasan Yusril mengenai perlunya membedakan antara harta bersama sebagai konstruksi internal dalam rumah tangga dengan hak milik agraria sebagai hak kebendaan dalam arti teknis. Mahkamah tidak menggunakan istilah kepemilikan semu sebagaimana dikembangkan Yusril, tetapi substansi penalarannya adalah bahwa persoalan kepemilikan agraria tidak sesederhana sekadar mengikuti rumus apa yang dibeli selama perkawinan pasti langsung menjadi milik dua orang secara setara dan serentak.Bagian lain yang menunjukkan titik temu dengan pendapat Yusril adalah sikap Mahkamah terhadap Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974. Pemohon semula mendalilkan bahwa rumusan %u201charta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama%u201d adalah sumber masalah, karena dibaca secara kaku dalam kaitannya dengan UU 5/1960. Mahkamah, alih-alih menyatakan pasal itu inkonstitusional, memilih jalan yang lebih halus bahwa Pasal 35 ayat (1) pada dirinya sendiri tidak bertentangan dengan konstitusi, sepanjang ia dipahami dalam relasi dengan Pasal 29 yang telah ditafsirkan ulang. Artinya, harta bersama tetap diakui sebagai prinsip umum, tetapi keberlakuannya dapat dimodifikasi oleh perjanjian perkawinan yang dibuat para pihak, termasuk perjanjian yang disusun di tengah perkawinan.633Pendekatan ini sejajar dengan garis argumentasi Yusril 633. Nano Romadlon Auliya Akbar, Suwandi Suwandi, dan Fakhruddin Fakhruddin, %u201cImplikasi Pembuatan Perjanjian Perkawinan terhadap Tujuan Perkawinan (Tinjauan Maq%u00e2shid Al-Syar%u00ee%u02bbah Ibn %u2018%u00c2sy%u00fbr),%u201d Hukum Islam 22, no. 1 (June 2022): 187, https://doi.org/10.24014/jhi.v22i1.16578.
                                
   462   463   464   465   466   467   468   469   470   471   472