Page 474 - Demo
P. 474
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA451Mahkamah membongkar jebakan waktu tersebut dengan menyatakan bahwa pembatasan yang hanya mengizinkan perjanjian pada atau sebelum perkawinan bertentangan dengan kebebasan berkontrak dan hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945). Frasa itu dimaknai konstitusional sepanjang dipahami termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian, pasangan yang sudah menikah pun tetap dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang disepakati dan tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.Sejumlah penelitian normatif menunjukkan bahwa putusan ini memulihkan ruh asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia, sekaligus menempatkan perjanjian perkawinan sebagai instrumen otonomi privat yang hidup dan dinamis, bukan sekadar formalitas pranikah. Pasangan dapat merespons perubahan keadaan ekonomi, jenis pekerjaan, risiko usaha, dan kebutuhan perlindungan terhadap pihak ketiga (misalnya kreditur) dengan menyesuaikan rezim harta mereka di tengah jalan.Dalam konteks perkawinan campuran, hal ini sangat penting. Pasangan yang baru kemudian menyadari konsekuensi agraria%u2014misalnya ketika hendak membeli rumah atau apartemen%u2014dapat mengatur pemisahan harta untuk memastikan aset tanah dan bangunan tetap atas nama WNI dan tidak dianggap bercampur, sehingga melanggar larangan kepemilikan oleh orang asing.642 Putusan ini membuka jalan keluar yang legal dan jujur, menggantikan 642. Agus Sahbani, %u201cKepemilikan Properti untuk WNA Dinilai Diskriminatif,%u201d Hukum Online, July 8, 2015, https://www.hukumonline.com/berita/a/kepemilikan-properti-untuk-wna-dinilai-diskriminatif-lt559c83b39ddc8/.

