Page 477 - Demo
P. 477


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA454Sebelumnya, karena perjanjian pasca-nikah dianggap tidak sah, banyak pasangan terjebak dalam situasi di mana, secara sosial dan moral, mereka menganggap ada pemisahan harta, tetapi secara hukum semua dikualifikasi sebagai harta bersama.645 Putusan MK membenahi kekacauan ini dengan memberi dasar konstitusional bagi pengakuan perjanjian pasca-nikah.Dampak positifnya antara lain adalah bahwa Hakim memiliki landasan yang lebih kuat untuk memutus sengketa harta berdasarkan konfigurasi riil yang diinginkan para pihak, bukan sekadar dogma abstrak tentang harta bersama. Selain itu pasangan dapat merancang skema perlindungan terhadap aset yang berisiko (misalnya usaha berutang tinggi) tanpa mengorbankan hak pihak lain. Dalam konteks perkawinan campuran, pengadilan dapat lebih mudah menelusuri mana aset yang secara sah dapat tetap dimiliki WNI dan mana yang harus disesuaikan dengan larangan kepemilikan asing, karena struktur harta telah dijernihkan melalui perjanjian.646Adapun di lingkungan hukum keluarga Islam, putusan ini membuka ruang dialog baru antara doktrin fikih tentang pemilikan harta suami-istri dan konstruksi perdata nasional mengenai perjanjian. Beberapa penulis mengkaji bagaimana perjanjian perkawinan dapat diharmonisasikan dengan asas keadilan, kemaslahatan, dan itikad baik dalam perspektif syariah, sehingga tidak dipandang sebagai bentuk mengakali hukum, tetapi justru 645. Ramayudha, %u201cKedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.%u201d646. Istiqomah dan Nelli, %u201cUrgensi Perjanjian Perkawinan Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.%u201d
                                
   471   472   473   474   475   476   477   478   479   480   481